Keanggotaan

Persyaratan Anggota

Anggota Biasa :

  1. Pengusaha truk yang berbadan hukum ( Badan Usaha Milik Swasta / Koperasi / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah/ Penanaman Modal Asing) yang didirikan dan menjalankan usaha angkutan umum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  2. Mengajukan pendaftaran menjadi anggota APTRINDO, serta melengkapi persyaratan administrasi keanggotaan, yang ditetapkan oleh DPP APTRINDO.

Anggota Luar Biasa :

  1. Orang perseorangan yang merupakan bagian dari masyarakat pengusaha truk Indonesia dan dunia usaha angkutan barang di jalan.
  2. Orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan komitmen dalam upaya pembangunan dunia usaha angkutan barang di jalan.

Kode Etik Keanggotaan

  1. Anggota berprilaku sebagai pelaku usaha yang bermoral Pancasila dan wajib menjunjung tinggi nama baik keanggotaan di dalam masyarakat, dunia usaha nasional dan internasional.
  2. Anggota tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama anggota.
  3. Anggota selalu berusaha menjalankan bisnis secara baik dan terpuji serta menghindari perbuatan yang melanggar norma dan etika usaha sebagaimana yang diatur oleh Etika Bisnis KADIN serta peraturan yang berlaku.
  4. Anggota menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan kekeluargaan serta mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyikapi perbedaan.
  5. Anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik Keanggotaan dalam lingkungan usahanya.

Prosedur Pendaftaran Anggota

Anggota Biasa :

  1. Pendaftaran anggota dilakukan secara online dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Aptrindo.
  2. Perusahaan yang diterima menjadi anggota akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh DPP Aptrindo dan Surat Keanggotaan yang diterbitkan oleh DPD/DPC Aptrindo sesuai dengan domisili perusahaan.

Anggota Luar Biasa :

  1. Di tingkat Kabupaten/Kota, diusulkan oleh DPC Aptrindo dan disampaikan melalui DPD Aptrindo bersangkutan kepada DPP Aptrindo untuk ditetapkan.
  2. Di tingkat Provinsi, diusulkan oleh DPD Aptrindo dan ditetapkan oleh DPP Aptrindo.
  3. Di tingkat Nasional, diusulkan oleh Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan ditetapkan oleh DPP Aptrindo.

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak :

  1. Untuk memilih dan dipilih dalam pembentukan kepengurusan, sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
  2. Untuk memperoleh bimbingan, pelayanan, pembinaan dan bantuan dalam pengembangan usahanya.

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

  1. Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan dan peraturan maupun keputusan organisasi.
  2. Menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi martabat dan nama baik organisasi.
  3. Mendukung program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan organisasi.
  4. Menggalang persatuan dan kesatuan serta solidaritas di kalangan sesama anggota.
  5. Menjunjung tinggi Kode Etik Keanggotaan Aptrindo.
  6. Tidak menjadi anggota organisasi atau asosiasi sejenis.
KANTOR PUSAT
GRAHA APTRINDO
Jl. Raya Sulawesi No.23
Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310
Telp : 02143900464 / Fax : 02143900465
Lihat Peta
LAINNYA
LEGALITAS
Asosiasi berbadan hukum resmi terdaftar di KEMENKUMHAM berdasarkan SK AHU-00667.60.10.2014
Hak Cipta © 2024 Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia
magnifiercrosschevron-upchevron-down