Surabaya – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021 khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo banyak mendapat keluhan masyarakat, terutama para pelaku usaha di bidang logistik.
Hal yang paling mencolok dan menuai kritikan, yakni penyekatan di Simpang tiga pabrik di Waru arah Selatan, Selasa (13/06/2021).
Terpampang sejumlah spanduk peringatan bagi masyarakat yang berbunyi “ANDA MEMASUKI KAWASAN PEMBATASAN MOBILITAS. Kecuali : Kegiatan Yg berhubungan dengan Kesehatan, Pemerintahan, YNI/Polri, Pekerja Industri Dengan Identitas Khusus, Mobilitas Barang dan Pengangkutan Sembako dan Emergency atas Izin dari Petugas.
Meski dalam spanduk tersebut juga mencantumkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, kendaraan angkutan barang tidak luput dari upaya penyekatan oleh petugas di pos Simpang tiga pabrik paku di Waru arah Selatan.
Pantuan DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Kota Surabaya di lokasi pos penyekatan tersebut, petugas gabungan dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo memberlakukan buka tutup jalan khusus kendaraan TNI/Polri, ambulance, pemerintahan.
Ketua DPC APTRINDO Surabaya, Putra Lingga mengatakan, pemerintah dituntut memiliki perencanaan yang matang terkait titik-titik penyekatan PPKM Darurat. Pasalnya, hingga saat ini langkah yang diambil berbenturan antara pengendalian arus logistik dan pengendalian kesehatan.
Penerapan PPKM ini tidak dipahami dengan baik oleh aparat selaku pengawas di lapangan. Pasalnya, banyak angkutan barang yang seharusnya bisa memasuki kawasan-kawasan yang ditutup, namun dilarang petugas sehingga harus melalui jalur alternatif.
“Kami menerima banyak keluhan dari anggota. Di lapangan banyak pengusaha angkutan barang yang dirugikan akibat pemahaman petugas yang kurang baik tentang aturan PPKM,” kata Putra Lingga.
Terjadinya perbedaan persepsi dalam memahami aturan oleh petugas di lapangan, menurut Pengamat Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya, Suko Widodo, kebijakan pengetatan yang dilakukan melalui PPKM Darurat untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19 jangan berimbas terhadap terhambatnya distribusi logistik nasional.
“Pemerintah juga harus bisa menjamin kelancaran arus logistik. Dan hal yang terpenting mereka (petugas) harus berpikir secara rasional dalam mengambil kebijakan tanpa berdampak membunuh kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi, lintas daerah, sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah, yakni, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun sebagai revisi atau perubahan kedua atas Inmendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (ari/aptindo_sby)