Jumlah truk di Indonesia pada tahun 2020 tercatat di Kepolisian RI sejumlah 5 juta unit. Sedangkan jumlah truk yang terdaftar pada wadah angkutan khusus pelabuhan seluruh Indonesia sebanyak +/- 44 ribu unit, atau hanya 0,8 % yang tergabung dalam asosiasi. Berarti dari angka tersebut lebih besar jumlah truk yang belum terorganisir sehingga sulit untuk dibina dan diarahkan.
AEC /MEA diimplementasikan pada tahun 2015, hal ini perlu dijawab / ditantang agar pengusaha-pengusaha Indonesia ini dapat bersaing dengan pengusaha asing, untuk itu diperlukan / dibutuhkan sebuah wadah yang dapat mengorganisir para pengusaha truk Indonesia agar dapat bersaing di era globalisasi. Di sisi lain Pemerintah saat ini memiliki program MP3EI yang akan membangun pelabuhan-pelabuhan tertentu untuk mengangkut hasil produksi baik hasil pertanian, perkebunan maupun industri yang akan diubah menjadi suatu produk yang mudah dipasarkan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan sarana dan prasarana yang efektif dan efisien khususnya armada yang sesuai dengan produk tersebut. Untuk itu sangat dibutuhkan peran asosiasi untuk menyiapkan SDM, sarana dan prasarana guna menunjang kegiatan logistik kedepan agar dapat bersaing dengan pengusaha asing dan selain itu keberadaan asosiasi ini dapat mempermudah Pemerintah dalam konsolidasi dan melakukan pembinaan.