Pelaksanaan Single TID (Single Truck Identification Data) yang merupakan sistem elektronik pendataan setiap truk yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok guna menunjang Truck Booking System dan Terminal Operating System telah berlangsung selama hampir 2 tahun.

Bagi Anda yang telah memiliki Kartu Single TID dan masa berlakunya akan segera habis, segera perpanjang Single TID Anda dengan membuat Pengajuan Perpanjangan Single TID melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aptrindo) dengan prosedur yang mudah dan cepat.

1. Buat Pengajuan Perpanjangan Single TID

Setelah semua data kendaraan sudah dilengkapi, Anda dapat langsung membuat pengajuan perpanjangan kartu Single TID melalui menu Pengajuan.

  1. Tekan icon "Pengajuan" pada menu di sebelah kiri.
  2. Tekan tombol "Buat Pengajuan".
Perpanjangan Single TID
  1. Pilih "Perpanjangan Kartu STID" lalu tekan tombol "Selanjutnya".
Perpanjangan Single TID
  1. Tambahkan kendaraan dari dropdown "Tambah Kendaraan" ke dalam tabel pengajuan. Anda dapat menambahkan lebih dari satu kendaraan. Setelah itu tekan tombol "Selanjutnya".
  2. Pada halaman Ringkasan ditampilkan seluruh kendaraan yang telah Anda tambahkan. Tekan tombol "Ajukan Verifikasi". Pengajuan Anda akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Admin Aptrindo.
  3. Setelah pengajuan Anda diverifikasi, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan dengan menekan tombol "Lanjutkan" pada pengajuan Anda.
  4. Pilih metode pengambilan (dikirim/diambil sendiri). Setelah itu tekan tombol "Selanjutnya".
  5. Pada halaman Total Biaya akan muncul informasi tagihan yang akan dibuat. Tekan tombol "Selanjutnya" untuk membuat tagihan.
  6. Pada halaman Informasi Tagihan akan muncul tagihan yang harus Anda bayarkan. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada tagihan.
  7. Setelah tagihan dibayarkan, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengajuan Anda kepada Otoritas Pelabuhan untuk dilakukan proses verifikasi dan persetujuan.

2. Pantau Status Pengajuan

Anda dapat memantau status pengajuan Single TID pada tabel pengajuan di halaman Pengajuan.

3. Pengambilan/Pengiriman Kartu Single TID

Jika Anda memilih metode pengiriman "Ambil Sendiri" saat membuat pengajuan Single TID, Anda dapat melakukan pengambilan kartu dan stiker setelah status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Siap Diambil". Pengambilan dapat dilakukan di kantor sekretariat Aptrindo DPD DKI Jakarta.

Jika Anda memilih metode pengiriman "Dikirim" saat membuat pengajuan Single TID, kartu dan stiker Anda akan kami kirimkan menggunakan kurir yang Anda pilih sebelumnya. Status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Dalam Pengiriman Kurir". Tekan tombol "Lihat Detail" pada pengajuan Anda, setelah itu tekan tombol "Lacak" untuk melacak proses pengiriman kartu dan stiker Anda.

Pertanyaan Umum

1. Pengajuan saya ditolak dengan alasan "Perusahaan tidak ditemukan"

Jika pengajuan Anda ditolak dengan alasan "Perusahaan tidak ditemukan", pastikan NPWP yang Anda simpan pada profil perusahaan sama dengan NPWP yang Anda simpan pada akun InaPortNet. Ketidaksesuaian NPWP diantara keduanya akan menyebabkan pengajuan Anda ditolak.

2. Pengajuan saya ditolak karena data kendaraan tidak sesuai

Jika pengajuan Anda ditolak oleh Admin, maka Anda perlu memperbarui data kendaraan Anda dengan menekan tombol panah di bagian kiri pada pengajuan Anda. Akan muncul daftar kendaraan yang ditolak beserta alasannya. Tekan tombol Edit Kendaraan dan perbarui data kendaraan Anda dengan benar. Setelah semua data kendaraan diperbarui, tekan tombol Ajukan Ulang. Setelah pengajuan diverifikasi ulang oleh Admin, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan sesuai dengan panduan di atas.

Bagi Anda yang belum memiliki Single TID, Anda dapat membuat pengajuan kartu baru. Tahapannya dapat Anda baca pada artikel berikut: Cara Mudah Membuat Pengajuan Single TID

KANTOR PUSAT
GRAHA APTRINDO
Jl. Raya Sulawesi No.23
Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310
Telp : 02143900464 / Fax : 02143900465
Lihat Peta
LAINNYA
LEGALITAS
Asosiasi berbadan hukum resmi terdaftar di KEMENKUMHAM berdasarkan SK AHU-00667.60.10.2014
Hak Cipta © 2024 Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia
magnifiercrosschevron-upchevron-down