Pelaksanaan Single TID (Single Truck Identification Data) yang merupakan sistem elektronik pendataan setiap truk yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok guna menunjang Truck Booking System dan Terminal Operating System telah berlangsung selama hampir 2 tahun.
Bagi Anda yang telah memiliki Kartu Single TID dan masa berlakunya akan segera habis, segera perpanjang Single TID Anda dengan membuat Pengajuan Perpanjangan Single TID melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aptrindo) dengan prosedur yang mudah dan cepat.
Setelah semua data kendaraan sudah dilengkapi, Anda dapat langsung membuat pengajuan perpanjangan kartu Single TID melalui menu Pengajuan.
Anda dapat memantau status pengajuan Single TID pada tabel pengajuan di halaman Pengajuan.
Jika Anda memilih metode pengiriman "Ambil Sendiri" saat membuat pengajuan Single TID, Anda dapat melakukan pengambilan kartu dan stiker setelah status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Siap Diambil". Pengambilan dapat dilakukan di kantor sekretariat Aptrindo DPD DKI Jakarta.
Jika Anda memilih metode pengiriman "Dikirim" saat membuat pengajuan Single TID, kartu dan stiker Anda akan kami kirimkan menggunakan kurir yang Anda pilih sebelumnya. Status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Dalam Pengiriman Kurir". Tekan tombol "Lihat Detail" pada pengajuan Anda, setelah itu tekan tombol "Lacak" untuk melacak proses pengiriman kartu dan stiker Anda.
Jika pengajuan Anda ditolak dengan alasan "Perusahaan tidak ditemukan", pastikan NPWP yang Anda simpan pada profil perusahaan sama dengan NPWP yang Anda simpan pada akun InaPortNet. Ketidaksesuaian NPWP diantara keduanya akan menyebabkan pengajuan Anda ditolak.
Jika pengajuan Anda ditolak oleh Admin, maka Anda perlu memperbarui data kendaraan Anda dengan menekan tombol panah di bagian kiri pada pengajuan Anda. Akan muncul daftar kendaraan yang ditolak beserta alasannya. Tekan tombol Edit Kendaraan dan perbarui data kendaraan Anda dengan benar. Setelah semua data kendaraan diperbarui, tekan tombol Ajukan Ulang. Setelah pengajuan diverifikasi ulang oleh Admin, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan sesuai dengan panduan di atas.
Bagi Anda yang belum memiliki Single TID, Anda dapat membuat pengajuan kartu baru. Tahapannya dapat Anda baca pada artikel berikut: Cara Mudah Membuat Pengajuan Single TID