Dalam rangka penataan ekosistem logistik nasional, pelabuhan Tanjung Priok mulai menerapkan Single TID (Single Truck Identification Data) yang merupakan sistem elektronik pendataan setiap truk yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok guna menunjang Truck Booking System dan Terminal Operating System.

Per tanggal 1 Januari 2022, Single TID wajib digunakan oleh semua perusahaan trucking yang melakukan aktivitas di wilayah pelabuhan Tanjung Priok.

Anggota resmi Aptrindo kini dapat membuat pengajuan Single TID melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aptrindo) dengan prosedur yang mudah dan cepat. Prosedur pengajuan Single TID yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi PMKU
  2. Simpan Kode PMKU
  3. Kelengkapan Data Kendaraan
  4. Buat Pengajuan Single TID
  5. Pantau Status Pengajuan
  6. Pengambilan/Pengiriman Kartu dan Stiker Single TID

1. Registrasi PMKU

PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh semua perusahaan yang akan melakukan pengajuan Single TID. Registrasi PMKU dapat dilakukan pada halaman berikut:

Catatan: Proses verifikasi atas permohonan registrasi PMKU Anda merupakan kewenangan pihak Otoritas Pelabuhan. Pastikan semua informasi dan dokumen yang Anda lampirkan sudah lengkap dan sesuai agar proses verifikasi dapat segera dilakukan dan permohonan registrasi PMKU Anda dapat segera disetujui.

2. Simpan Kode PMKU

Setelah perusahaan Anda mendapatkan kode PMKU, simpan kode tersebut pada Profil perusahaan.

  1. Masuk ke aplikasi SIAP.
  2. Tekan gambar profil di pojok kiri atas.
  3. Tekan "Lihat Profil".
  4. Tekan tombol "Edit" di kanan atas profil perusahaan.
  5. Ketikkan kode PMKU pada kolom "Kode PMKU".
  6. Simpan profil perusahaan.

3. Kelengkapan Data Kendaraan

Pastikan kendaraan Anda memiliki kelengkapan sebagai berikut:

  1. Kendaraan sudah melunasi iuran/status kendaraan aktif.
  2. Nomor dan foto BPKB aktif.
  3. Nomor dan foto STNK aktif.
  4. Nomor dan foto KIR aktif.
  5. Foto kendaraan tampak depan.
  6. Foto perisai kolong pada kendaraan.
  7. Foto kotak obat pada kendaraan.
  8. Foto alat tanggap darurat (apar) pada kendaraan.
  9. Foto stiker reflektor pada kendaraan.

Anda dapat memperbarui data kendaraan melalui menu Kendaraan > Tekan "Edit" pada tombol Aksi di tabel kendaraan.

4. Buat Pengajuan Single TID

Setelah semua data kendaraan sudah dilengkapi, Anda dapat langsung membuat pengajuan Single TID melalui menu Pengajuan.

  1. Tekan icon "Pengajuan" pada menu di sebelah kiri.
  2. Tekan tombol "Buat Pengajuan".
  3. Pilih "Pengajuan Kartu Baru" lalu tekan tombol "Selanjutnya".
  4. Tambahkan kendaraan dari dropdown "Tambah Kendaraan" ke dalam tabel pengajuan. Anda dapat menambahkan lebih dari satu kendaraan. Setelah itu tekan tombol "Selanjutnya".
  5. Pada halaman Ringkasan ditampilkan seluruh kendaraan yang telah Anda tambahkan. Tekan tombol "Ajukan Verifikasi". Pengajuan Anda akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Admin Aptrindo.
  6. Setelah pengajuan Anda diverifikasi, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan dengan menekan tombol "Lanjutkan" pada pengajuan Anda.
  7. Pilih metode pengambilan (dikirim/diambil sendiri). Setelah itu tekan tombol "Selanjutnya".
  8. Pada halaman Total Biaya akan muncul informasi tagihan yang akan dibuat. Tekan tombol "Selanjutnya" untuk membuat tagihan.
  9. Pada halaman Informasi Tagihan akan muncul tagihan yang harus Anda bayarkan. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada tagihan.
  10. Setelah tagihan dibayarkan, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengajuan Anda kepada IPC untuk dilakukan proses verifikasi dan persetujuan.

5. Pantau Status Pengajuan

Anda dapat memantau status pengajuan Single TID pada tabel pengajuan di halaman Pengajuan.

6. Pengambilan/Pengiriman Kartu dan Stiker Single TID

Jika Anda memilih metode pengiriman "Ambil Sendiri" saat membuat pengajuan Single TID, Anda dapat melakukan pengambilan kartu dan stiker setelah status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Siap Diambil". Pengambilan dapat dilakukan di kantor sekretariat Aptrindo DPD DKI Jakarta.

Jika Anda memilih metode pengiriman "Dikirim" saat membuat pengajuan Single TID, kartu dan stiker Anda akan kami kirimkan menggunakan kurir yang Anda pilih sebelumnya. Status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Dalam Pengiriman Kurir". Tekan tombol "Lihat Detail" pada pengajuan Anda, setelah itu tekan tombol "Lacak" untuk melacak proses pengiriman kartu dan stiker Anda.

Pertanyaan Umum

1. Pengajuan saya ditolak dengan alasan "Perusahaan tidak ditemukan"

Jika pengajuan Anda ditolak dengan alasan "Perusahaan tidak ditemukan", pastikan NPWP yang Anda simpan pada profil perusahaan sama dengan NPWP yang Anda simpan pada akun InaPortNet. Ketidaksesuaian NPWP diantara keduanya akan menyebabkan pengajuan Anda ditolak.

2. Pengajuan saya ditolak karena data kendaraan tidak sesuai

Jika pengajuan Anda ditolak oleh Admin, maka Anda perlu memperbarui data kendaraan Anda dengan menekan tombol panah di bagian kiri pada pengajuan Anda. Akan muncul daftar kendaraan yang ditolak beserta alasannya. Tekan tombol Edit Kendaraan dan perbarui data kendaraan Anda dengan benar. Setelah semua data kendaraan diperbarui, tekan tombol Ajukan Ulang. Setelah pengajuan diverifikasi ulang oleh Admin, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan sesuai dengan panduan di atas.

Bagi Anda yang telah memiliki Single TID dan masa berlakunya akan segera habis, harap segera melakukan perpanjangan. Tahapan perpanjangan dapat Anda baca pada artikel berikut: Cara Mudah Membuat Pengajuan Perpanjangan Single TID

KANTOR PUSAT
GRAHA APTRINDO
Jl. Raya Sulawesi No.23
Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310
Telp : 02143900464 / Fax : 02143900465
Lihat Peta
LAINNYA
LEGALITAS
Asosiasi berbadan hukum resmi terdaftar di KEMENKUMHAM berdasarkan SK AHU-00667.60.10.2014
Hak Cipta © 2024 Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia
magnifiercrosschevron-upchevron-down