Dalam rangka penataan ekosistem logistik nasional, pelabuhan Tanjung Priok mulai menerapkan Single TID (Single Truck Identification Data) yang merupakan sistem elektronik pendataan setiap truk yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok guna menunjang Truck Booking System dan Terminal Operating System.
Per tanggal 1 Januari 2022, Single TID wajib digunakan oleh semua perusahaan trucking yang melakukan aktivitas di wilayah pelabuhan Tanjung Priok.
Anggota resmi Aptrindo kini dapat membuat pengajuan Single TID melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aptrindo) dengan prosedur yang mudah dan cepat. Prosedur pengajuan Single TID yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:
PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh semua perusahaan yang akan melakukan pengajuan Single TID. Registrasi PMKU dapat dilakukan pada halaman berikut:
Catatan: Proses verifikasi atas permohonan registrasi PMKU Anda merupakan kewenangan pihak Otoritas Pelabuhan. Pastikan semua informasi dan dokumen yang Anda lampirkan sudah lengkap dan sesuai agar proses verifikasi dapat segera dilakukan dan permohonan registrasi PMKU Anda dapat segera disetujui.
Setelah perusahaan Anda mendapatkan kode PMKU, simpan kode tersebut pada Profil perusahaan.
Pastikan kendaraan Anda memiliki kelengkapan sebagai berikut:
Anda dapat memperbarui data kendaraan melalui menu Kendaraan > Tekan "Edit" pada tombol Aksi di tabel kendaraan.
Setelah semua data kendaraan sudah dilengkapi, Anda dapat langsung membuat pengajuan Single TID melalui menu Pengajuan.
Anda dapat memantau status pengajuan Single TID pada tabel pengajuan di halaman Pengajuan.
Jika Anda memilih metode pengiriman "Ambil Sendiri" saat membuat pengajuan Single TID, Anda dapat melakukan pengambilan kartu dan stiker setelah status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Siap Diambil". Pengambilan dapat dilakukan di kantor sekretariat Aptrindo DPD DKI Jakarta.
Jika Anda memilih metode pengiriman "Dikirim" saat membuat pengajuan Single TID, kartu dan stiker Anda akan kami kirimkan menggunakan kurir yang Anda pilih sebelumnya. Status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Dalam Pengiriman Kurir". Tekan tombol "Lihat Detail" pada pengajuan Anda, setelah itu tekan tombol "Lacak" untuk melacak proses pengiriman kartu dan stiker Anda.
Jika pengajuan Anda ditolak dengan alasan "Perusahaan tidak ditemukan", pastikan NPWP yang Anda simpan pada profil perusahaan sama dengan NPWP yang Anda simpan pada akun InaPortNet. Ketidaksesuaian NPWP diantara keduanya akan menyebabkan pengajuan Anda ditolak.
Jika pengajuan Anda ditolak oleh Admin, maka Anda perlu memperbarui data kendaraan Anda dengan menekan tombol panah di bagian kiri pada pengajuan Anda. Akan muncul daftar kendaraan yang ditolak beserta alasannya. Tekan tombol Edit Kendaraan dan perbarui data kendaraan Anda dengan benar. Setelah semua data kendaraan diperbarui, tekan tombol Ajukan Ulang. Setelah pengajuan diverifikasi ulang oleh Admin, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan sesuai dengan panduan di atas.
Bagi Anda yang telah memiliki Single TID dan masa berlakunya akan segera habis, harap segera melakukan perpanjangan. Tahapan perpanjangan dapat Anda baca pada artikel berikut: Cara Mudah Membuat Pengajuan Perpanjangan Single TID