Pelaksanaan Single TID (Single Truck Identification Data) yang merupakan sistem elektronik pendataan setiap truk yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok guna menunjang Truck Booking System dan Terminal Operating System telah berlangsung selama hampir 2 tahun.
Bagi Anda yang telah memiliki Kartu Single TID dan masa berlakunya akan segera habis, segera perpanjang Single TID Anda dengan membuat Pengajuan Perpanjangan Single TID melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aptrindo) dengan prosedur yang mudah dan cepat.
Setelah semua data kendaraan sudah dilengkapi, Anda dapat langsung membuat pengajuan perpanjangan kartu Single TID melalui menu Pengajuan.
Anda dapat memantau status pengajuan Single TID pada tabel pengajuan di halaman Pengajuan.
Jika Anda memilih metode pengiriman "Ambil Sendiri" saat membuat pengajuan Single TID, Anda dapat melakukan pengambilan kartu dan stiker setelah status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Siap Diambil". Pengambilan dapat dilakukan di kantor sekretariat Aptrindo DPD DKI Jakarta.
Jika Anda memilih metode pengiriman "Dikirim" saat membuat pengajuan Single TID, kartu dan stiker Anda akan kami kirimkan menggunakan kurir yang Anda pilih sebelumnya. Status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Dalam Pengiriman Kurir". Tekan tombol "Lihat Detail" pada pengajuan Anda, setelah itu tekan tombol "Lacak" untuk melacak proses pengiriman kartu dan stiker Anda.
Jika pengajuan Anda ditolak dengan alasan "Perusahaan tidak ditemukan", pastikan NPWP yang Anda simpan pada profil perusahaan sama dengan NPWP yang Anda simpan pada akun InaPortNet. Ketidaksesuaian NPWP diantara keduanya akan menyebabkan pengajuan Anda ditolak.
Jika pengajuan Anda ditolak oleh Admin, maka Anda perlu memperbarui data kendaraan Anda dengan menekan tombol panah di bagian kiri pada pengajuan Anda. Akan muncul daftar kendaraan yang ditolak beserta alasannya. Tekan tombol Edit Kendaraan dan perbarui data kendaraan Anda dengan benar. Setelah semua data kendaraan diperbarui, tekan tombol Ajukan Ulang. Setelah pengajuan diverifikasi ulang oleh Admin, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan sesuai dengan panduan di atas.
Bagi Anda yang belum memiliki Single TID, Anda dapat membuat pengajuan kartu baru. Tahapannya dapat Anda baca pada artikel berikut: Cara Mudah Membuat Pengajuan Single TID
Dalam rangka penataan ekosistem logistik nasional, pelabuhan Tanjung Priok mulai menerapkan Single TID (Single Truck Identification Data) yang merupakan sistem elektronik pendataan setiap truk yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok guna menunjang Truck Booking System dan Terminal Operating System.
Per tanggal 1 Januari 2022, Single TID wajib digunakan oleh semua perusahaan trucking yang melakukan aktivitas di wilayah pelabuhan Tanjung Priok.
Anggota resmi Aptrindo kini dapat membuat pengajuan Single TID melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aptrindo) dengan prosedur yang mudah dan cepat. Prosedur pengajuan Single TID yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:
PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh semua perusahaan yang akan melakukan pengajuan Single TID. Registrasi PMKU dapat dilakukan pada halaman berikut:
Catatan: Proses verifikasi atas permohonan registrasi PMKU Anda merupakan kewenangan pihak Otoritas Pelabuhan. Pastikan semua informasi dan dokumen yang Anda lampirkan sudah lengkap dan sesuai agar proses verifikasi dapat segera dilakukan dan permohonan registrasi PMKU Anda dapat segera disetujui.
Setelah perusahaan Anda mendapatkan kode PMKU, simpan kode tersebut pada Profil perusahaan.
Pastikan kendaraan Anda memiliki kelengkapan sebagai berikut:
Anda dapat memperbarui data kendaraan melalui menu Kendaraan > Tekan "Edit" pada tombol Aksi di tabel kendaraan.
Setelah semua data kendaraan sudah dilengkapi, Anda dapat langsung membuat pengajuan Single TID melalui menu Pengajuan.
Anda dapat memantau status pengajuan Single TID pada tabel pengajuan di halaman Pengajuan.
Jika Anda memilih metode pengiriman "Ambil Sendiri" saat membuat pengajuan Single TID, Anda dapat melakukan pengambilan kartu dan stiker setelah status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Siap Diambil". Pengambilan dapat dilakukan di kantor sekretariat Aptrindo DPD DKI Jakarta.
Jika Anda memilih metode pengiriman "Dikirim" saat membuat pengajuan Single TID, kartu dan stiker Anda akan kami kirimkan menggunakan kurir yang Anda pilih sebelumnya. Status pada pengajuan Anda berubah menjadi "Dalam Pengiriman Kurir". Tekan tombol "Lihat Detail" pada pengajuan Anda, setelah itu tekan tombol "Lacak" untuk melacak proses pengiriman kartu dan stiker Anda.
Jika pengajuan Anda ditolak dengan alasan "Perusahaan tidak ditemukan", pastikan NPWP yang Anda simpan pada profil perusahaan sama dengan NPWP yang Anda simpan pada akun InaPortNet. Ketidaksesuaian NPWP diantara keduanya akan menyebabkan pengajuan Anda ditolak.
Jika pengajuan Anda ditolak oleh Admin, maka Anda perlu memperbarui data kendaraan Anda dengan menekan tombol panah di bagian kiri pada pengajuan Anda. Akan muncul daftar kendaraan yang ditolak beserta alasannya. Tekan tombol Edit Kendaraan dan perbarui data kendaraan Anda dengan benar. Setelah semua data kendaraan diperbarui, tekan tombol Ajukan Ulang. Setelah pengajuan diverifikasi ulang oleh Admin, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan sesuai dengan panduan di atas.
Bagi Anda yang telah memiliki Single TID dan masa berlakunya akan segera habis, harap segera melakukan perpanjangan. Tahapan perpanjangan dapat Anda baca pada artikel berikut: Cara Mudah Membuat Pengajuan Perpanjangan Single TID
Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal /Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok, mendapat perhatian serius dari manajemen Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahkan, General Manager Pelindo Regional II cabang Tanjung Priok, Silo Santoso beserta jajarannya termasuk tim Informasi dan Teknologi (IT), menyempatkan untuk terjun langsung berkunjung ke kantor DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, pada Selasa Sore (16/11/2021).
Kunjungan tersebut di terima langsung oleh Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta H Soedirman dan jajaran pengurus lainnya, dalam rangka memastikan kesiapan program percepatan Single TID (STID) di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Pada kesempatan itu, H Soedirman menegaskan bahwa Aptrindo DKI telah menyiapkan sistem IT yang mumpuni, SDM maupun peralatan (mesin) cetak sticker number trucking juga telah tersedia dan layak operasi.
“Namun sayangnya per hari ini (16/11), baru sekitar 500-an trucking yang mengurus STID dan cetak sticker number truck. Padahal setiap hari ada 8.000-an truk peti kemas yang keluar masuk Priok. Kalau data di kami (Aptrindo) ada sekitar 12.000-an Trucking yang beroperasi di Priok,” ujar Soedirman.
Dia juga prihatin dengan belum optimalnya penerapan STID di Priok, karena berdasarkan informasi dilapangan Truk masih bisa dilayani menggunakan TID yang lama.
“Harus ada terobosan yang lebih tegas dari regukator di pelabuhan Tanjung Priok, supaya target implementasi STID pada akhir Desember tahun ini bisa terealisasi,” ucapnya.
Untuk itu, Aptrindo DKI Jakarta meminta seluruh pemangku kepentingan untuk sama-sama menyukseskan program STID di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Sebelumnya, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok juga telah mengingatkan perlunya untuk membangun kembali komitmen bersama stakeholder terkait di Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan percepatan penerapan STID, sebelum masa waktu peralihan berakhir pada 31 Desember 2021.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, bahkan telah menerbitkan SE Nomor : UM.006/27/11/OP.TPK-21 tanggal 8 Nopember 2021 tentang Percepatan Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam SE itu disebutkan dari hasil evaluasi diketahui bahwa jumlah perusahaan dan truk yang telah mendaftarkan dan menerapkan STID masih belum optimal.
Penerapan STID di pelabuhan Tanjung Priok telah diamanatkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021.