Tanggapan APTRINDO mengenai Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Solar

25 July 2020
Diperbarui 26 July 2020

Kamis (27/07) BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020 bertempat di Holiday Inn, Bandung, Jawa Barat. Acara ini dihadiri secara fisik maupun video conference oleh Kepala BPH Migas, Komite BPH Migas, Direktur Bahan Bakar Minyak, perwakilan Direktorat Jendral Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, PT. Pertamina (Persero), PT. AKR Corporindo Tbk., Hiswana Migas, Aptrindo, Organda, Direskrimsus Polda, Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan.

Pada acara tersebut, Ketua DPP APTRINDO, Gemilang Tarigan memberikan tanggapan bahwa mekanisme pengaturan penyaluran Jenis Bahan Minyak Tertentu (JBT) dengan memanfaatkan teknologi digital adalah cara yang paling efektif, akuntabel, dan akurat. Pendekatan teknologi digital tersebut yaitu dengan menerapkan di setiap SPBU yang telah menggunakan fasilitas digital, baik perangkat lunak dan perangkat keras yang telah digunakan di banyak SPBU tersebut. 

Gemilang Tarigan juga menambahkan bahwa APTRINDO bersedia mendukung implementasi digital tersebut dengan berkontribusi penyediaan data secara elektronik atas angkutan atau anggota APTRINDO yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, sebagai salah satu cara agar penyaluran BBM tersebut tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Ketua DPP APTRINDO yang juga di dampingi oleh Ketua DPD APTRINDO Banten, Saiful Bahri. 

LABEL : ,

BAGIKAN ARTIKEL

Subscribe
Notify of

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

BERITA TERKAIT

KANTOR PUSAT
GRAHA APTRINDO
Jl. Raya Sulawesi No.23
Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310
Telp : 02143900464 / Fax : 02143900465
Lihat Peta
LAINNYA
LEGALITAS
Asosiasi berbadan hukum resmi terdaftar di KEMENKUMHAM berdasarkan SK AHU-00667.60.10.2014
Hak Cipta © 2024 Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia
magnifiercrosschevron-upchevron-down