Kamis (27/07) BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020 bertempat di Holiday Inn, Bandung, Jawa Barat. Acara ini dihadiri secara fisik maupun video conference oleh Kepala BPH Migas, Komite BPH Migas, Direktur Bahan Bakar Minyak, perwakilan Direktorat Jendral Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, PT. Pertamina (Persero), PT. AKR Corporindo Tbk., Hiswana Migas, Aptrindo, Organda, Direskrimsus Polda, Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan.
Pada acara tersebut, Ketua DPP APTRINDO, Gemilang Tarigan memberikan tanggapan bahwa mekanisme pengaturan penyaluran Jenis Bahan Minyak Tertentu (JBT) dengan memanfaatkan teknologi digital adalah cara yang paling efektif, akuntabel, dan akurat. Pendekatan teknologi digital tersebut yaitu dengan menerapkan di setiap SPBU yang telah menggunakan fasilitas digital, baik perangkat lunak dan perangkat keras yang telah digunakan di banyak SPBU tersebut.
Gemilang Tarigan juga menambahkan bahwa APTRINDO bersedia mendukung implementasi digital tersebut dengan berkontribusi penyediaan data secara elektronik atas angkutan atau anggota APTRINDO yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, sebagai salah satu cara agar penyaluran BBM tersebut tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Ketua DPP APTRINDO yang juga di dampingi oleh Ketua DPD APTRINDO Banten, Saiful Bahri.